Kamis, 05 April 2012

Kejagung Tangani 1.625 Kasus Pidsus pada 2011

Jakarta - Pada 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangani 1.625 kasus pidana khusus (Pidsus) atau mencapai 120 persen dari target yang ditetapkan, yakni 1.445 perkara.

Keterangan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, pada acara Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011, di Sasana Pradhana, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).

Sedangkan perkara pidana umum (Pidum), menurut Jaksa Agung, Kejagung ditargetkan 10.100 perkara, namun hanya mampu diselesaikan 71.082 perkara atau tingkat pencapaiannya 70,3 persen.

Untuk perkara bidang perdata dan tata usaha negara, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 34.854.250.286.305, ditambah empat unit mobil truk.



Sedangkan tujuan peluncuran laporan berbentuk buku itu, dijelaskan Basrief, merupakan upaya mengomunikasikan capaian kinerja Kejagung selama setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

Menurutnya, laporan tersebut juga digunakan sebagai panduan mengevaluasi capaian 2011, apakah sejalan dengan rencana strategis 2011-2014 atau tidak.

Di samping keberhasilan itu, diakuinya ada hal yang belum diselesaikan institusi yang dipimpinnya, yakni penanganan hukum yang berlarut-larut dan adanya sisa penyidikan. Ini terjadi karena lemahnya monitoring, ditambah pengawasan melekat dan fungsional. Salah satu solusinya, menjalankan fungsi Kejagung sesuai pedoman SOP secara tepat, cermat, dan terarah, sehingga visi kejaksaan menjadi kenyataan.

Dikatakannya, memang mewujudkan visi dan misi itu banyak menuai tantangan. Namun demikian, perubahan yang lebih baik harus terus dilakukan melalui stratregi peningkatan kinerja yang tidak bisa dilepaskan dari reformasi, yakni aspirasi masyarakat madani yang menginginkan hukum sebagai panglima dan tatanan, serta penegakan hukum yang tegas.

Upaya mereformasi penegakan hukum melalui percepatan, itu demi membangun kepercayaan masyarat, menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan peningkatan pengaduan pelayana perkara.

( berita ini saya kutip dari www.gatranews yg dipostkan pada   tgl 22 maret 2012 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar