Trikrama Adhyaksa : Satya Adhi Wicaksana
|
PENGERTIAN KEJAKSAAN
Kejaksaan
R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara,
khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam
penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang
dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara
khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan
yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun
2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I.,
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih
berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI
sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara
merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh
kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung
Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan
bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran
strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di
poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan
di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan
pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses
perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat
menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak
berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga
merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive
ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga
memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu
dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan
tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan
putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
|
LOGO & MAKNANYA
Bintang bersudut tiga
Bintang adalah salah satu benda alam
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya
abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila
Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adyaksa yang harus dihayati dan
diamalkan.
Pedang
Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan.
Timbangan
Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.
Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
Seloka ”Satya Adi Wicaksana”
Merupakan Trapsila Adhyaksa yang
menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan
mempunyai arti serta makna:
- Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
- Adi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
- Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Makna tata warna
- Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
- Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.
Visi Kejaksaan R.I :
Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel,
untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum
secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan
keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.
Misi Kejaksaan R.I :
1. Mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang, baik
dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak
pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta
pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional,
proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating
Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien.
2. Mengoptimalkan peranan
bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum.
3. Mengoptimalkan tugas
pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas,
efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik;
4. Melaksanakan pembenahan
dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem
informasi manajemen terutama pengimplementasian program quickwins agar
dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru (blue print)
pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan jangka
panjangtahun 2025, menerbitkan dan menata kembali manajemen administrasi
keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan
kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja atau remunerasi, agar
kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan,
akuntabel dan optimal.
5. Membentuk aparat
Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika guna
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang,
terutama dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas
lainnya yang terkait.
(Sumber: Peraturan Jaksa
Agung No: 011/A/JA/01/2010 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun 2010-2014 tanggal 28 Januari 2010)
TUGAS & WEWENANG
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah
tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar