Jakarta - Pada 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung)
berhasil menangani 1.625 kasus pidana khusus (Pidsus) atau mencapai 120
persen dari target yang ditetapkan, yakni 1.445 perkara.
Keterangan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, pada acara Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011, di Sasana Pradhana, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).
Sedangkan perkara pidana umum (Pidum), menurut Jaksa Agung, Kejagung ditargetkan 10.100 perkara, namun hanya mampu diselesaikan 71.082 perkara atau tingkat pencapaiannya 70,3 persen.
Untuk perkara bidang perdata dan tata usaha negara, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 34.854.250.286.305, ditambah empat unit mobil truk.
Keterangan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, pada acara Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011, di Sasana Pradhana, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).
Sedangkan perkara pidana umum (Pidum), menurut Jaksa Agung, Kejagung ditargetkan 10.100 perkara, namun hanya mampu diselesaikan 71.082 perkara atau tingkat pencapaiannya 70,3 persen.
Untuk perkara bidang perdata dan tata usaha negara, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 34.854.250.286.305, ditambah empat unit mobil truk.