Kamis, 05 April 2012

Kejagung Tangani 1.625 Kasus Pidsus pada 2011

Jakarta - Pada 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangani 1.625 kasus pidana khusus (Pidsus) atau mencapai 120 persen dari target yang ditetapkan, yakni 1.445 perkara.

Keterangan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, pada acara Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011, di Sasana Pradhana, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).

Sedangkan perkara pidana umum (Pidum), menurut Jaksa Agung, Kejagung ditargetkan 10.100 perkara, namun hanya mampu diselesaikan 71.082 perkara atau tingkat pencapaiannya 70,3 persen.

Untuk perkara bidang perdata dan tata usaha negara, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 34.854.250.286.305, ditambah empat unit mobil truk.

Rabu, 21 Maret 2012

kasus korupsi

21-03-2012 Kejari Sumber Sidik Korupsi Kapal Nelayan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber , Kabupaten Cirebon sedang menyidik dugaan korupsi pembuatan kapal nelayan penangkap ikan senilai Rp1,4 miliar. Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin) Kejari Sumber Azwar Hamid mengatakan, Dalam kasus ini, pihak Kejari telah menetapkan satu tersangka berinisial S, salah satu kepala unit koperasi desa di Kecamatan Suranenggala. Penetapan S sebagai tersangka akan menjadi pintu masuk dalam pengembangan kasus ini selanjutnya. "Kami baru menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana APBN untuk pembelian tiga buah kapal bantuan nelayan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah)," katanya. Azwar menambahkan, tersangka yang sudah ditetapkan tersebut merupakan salah seorang dari Ketua Koperasi yang menerima bantuan dari pusat pada 2008. Bantuan tersebut diduga fiktif, karena hingga saat ini fasilitas untuk menangkap ikan tersebut tidak pernah ada. "Setelah kami teliti dan analisis memang ada penyimpangan dimana uang sekitar Rp 1,4 miliar tidak dialirkan ke rekanan. Sebaliknya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya. Azwar menyebutkan tiga koperasi yang menerima kucuran dana tersebut, yakni, KMSJ di Suranenggala, KMW di Bondet, dan KUD MB di Gebang. Masing-masing koperasi tersebut menerima bantuan sebesar Rp390 Juta untuk pembelian kapal penangkap ikan.(Yudhi) (Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/ Kejari Sumber)

Senin, 19 Maret 2012

Polresta Pagaralam Tahan Tujuh Tersangka Korupsi DAK

Polresta Pagaralam Tahan Tujuh Tersangka Korupsi DAK

Kejari Pagaralam lidik pengadaan bibit ikan lele sangkuriang & nila

Kejari Pagaralam lidik pengadaan bibit ikan lele sangkuriang & nila

Tangkap Buronan Koruptor

Kejari Tangkap Buronan Koruptor PDF Print
Wednesday, 14 March 2012
PAGARALAM– Kejari Kota Pagaralam dibantu Polres Pagaralam menangkap buronan terdakwa kasus korupsi pembuatan jalan di Desa Sukarame, Yaziar, kemarin.

Penangkapan PNS PU Kota Pagaralam di kediamannya ini sempat mendapat perlawanan. Sebab, petugas sempat dihalangi kerabat terdakwa yang juga merupakan anggota DPRD Kota Pagaralam.Namun, berkat kesigapan pihak Kejari dan Polres Pagaralam,akhirnya Yaziar berhasil dibawa. Sebelumnya juga terdakwa sempat melawan petugas kejaksaan karena menolak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Ariestanto Sumbarjo mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. Sementara, dua terdakwa lainnya yang juga rekan Yaziar, yaitu Firdaus Obrim, 35,warga Jalan S Parman,dan Temi Charles, 33,warga Jalan Kompleks PTPN VII Kota Pagaralam, masih buron.Keduanya merupakan pengawas proyek tersebut.

Menurut dia,ketiganya adalah terdakwa kasus peningkatan jalan Desa Sukarame sepanjang 700 meter. Proyek jalan tersebut merupakan pengerjaan pada 2008 dengan dana Rp663.375.000. Saat itu Yaziar bertugas sebagai pejabat pelaksana teknis (PPTK). “Kejari segera mengambil tindakan tegas bagi kedua terdakwa yang saat ini masih melarikan diri. Jika sampai batas waktu yang ditentukan keduanya masih belum bisa ditangkap, kita akan terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),”papar Ariestanto.

Sebelumnya,ketiga PNS PU Kota Pagaralam tersebut terbukti bersalah dalam sidang di PengadilanTipikor Palembang. Kemudian,mereka melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang.Namun, setelah banding, ketiganya melarikan diri.Karena itu,Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang mengirim surat perintah penahanan melalui Kejari Kota Pagaralam dengan no: 05,06,07/ PN/Tipikor/2012/PTPLG.

Ariestanto menambahkan, saat ini sudah ada enam PNS PU yang diminta untuk ditahan pihak PT Tipikor Palembang. Sebelumnya ada tiga terdakwa yang diminta untuk ditahan dan saat ini ada tiga lagi PNS PU yang diminta untuk segera ditangkap dan ditahan PT Tipikor.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Pagaralam Tri Wahyu Agus mengatakan,setelah menerima surat dari PT Tipikor mengenai perintah penahanan ketiga tersangka,pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka.

Jika dalam waktu dekat kedua tersangka tidak kooperatif, pihaknya akan menerbitkan surat DPO dan minta kedua tersangka dicari tempat persembunyiannya. yayan darwansah

di petik dari http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/477307/

Koran suara nusantara: Kejagung Pantau Kejari Kota Pagaralam

Koran suara nusantara: Kejagung Pantau Kejari Kota Pagaralam: Pagaralam, SN Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) yang terdiri dari delapan orang anggota di ketuai Inspektor II Bidang Pengawa...