Senin, 19 Maret 2012

Tangkap Buronan Koruptor

Kejari Tangkap Buronan Koruptor PDF Print
Wednesday, 14 March 2012
PAGARALAM– Kejari Kota Pagaralam dibantu Polres Pagaralam menangkap buronan terdakwa kasus korupsi pembuatan jalan di Desa Sukarame, Yaziar, kemarin.

Penangkapan PNS PU Kota Pagaralam di kediamannya ini sempat mendapat perlawanan. Sebab, petugas sempat dihalangi kerabat terdakwa yang juga merupakan anggota DPRD Kota Pagaralam.Namun, berkat kesigapan pihak Kejari dan Polres Pagaralam,akhirnya Yaziar berhasil dibawa. Sebelumnya juga terdakwa sempat melawan petugas kejaksaan karena menolak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Ariestanto Sumbarjo mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. Sementara, dua terdakwa lainnya yang juga rekan Yaziar, yaitu Firdaus Obrim, 35,warga Jalan S Parman,dan Temi Charles, 33,warga Jalan Kompleks PTPN VII Kota Pagaralam, masih buron.Keduanya merupakan pengawas proyek tersebut.

Menurut dia,ketiganya adalah terdakwa kasus peningkatan jalan Desa Sukarame sepanjang 700 meter. Proyek jalan tersebut merupakan pengerjaan pada 2008 dengan dana Rp663.375.000. Saat itu Yaziar bertugas sebagai pejabat pelaksana teknis (PPTK). “Kejari segera mengambil tindakan tegas bagi kedua terdakwa yang saat ini masih melarikan diri. Jika sampai batas waktu yang ditentukan keduanya masih belum bisa ditangkap, kita akan terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),”papar Ariestanto.

Sebelumnya,ketiga PNS PU Kota Pagaralam tersebut terbukti bersalah dalam sidang di PengadilanTipikor Palembang. Kemudian,mereka melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang.Namun, setelah banding, ketiganya melarikan diri.Karena itu,Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang mengirim surat perintah penahanan melalui Kejari Kota Pagaralam dengan no: 05,06,07/ PN/Tipikor/2012/PTPLG.

Ariestanto menambahkan, saat ini sudah ada enam PNS PU yang diminta untuk ditahan pihak PT Tipikor Palembang. Sebelumnya ada tiga terdakwa yang diminta untuk ditahan dan saat ini ada tiga lagi PNS PU yang diminta untuk segera ditangkap dan ditahan PT Tipikor.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Pagaralam Tri Wahyu Agus mengatakan,setelah menerima surat dari PT Tipikor mengenai perintah penahanan ketiga tersangka,pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka.

Jika dalam waktu dekat kedua tersangka tidak kooperatif, pihaknya akan menerbitkan surat DPO dan minta kedua tersangka dicari tempat persembunyiannya. yayan darwansah

di petik dari http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/477307/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar