PENGERTIAN KEJAKSAAN
Kejaksaan
R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara,
khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam
penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang
dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara
khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan
yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun
2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I.,
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih
berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI
sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara
merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh
kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung
Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan
bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran
strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di
poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan
di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan
pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses
perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat
menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak
berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga
merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive
ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga
memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu
dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan
tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan
putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.(dipetik dari website Kejaksan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar